Tata Cara Mungusap Khuf Ketika Wudhu
Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah teruntuk Rasulullah, ahlu baitnya, sahabatnya, dan kaum muslimin yang berusaha meniti jejak beliau hingga akhir zaman.
Islam adalah agama yang mudah dan praktis. Diantara contoh kemudahan Islam, ketika seorang muslimah berada dalam keadaan suci tak berhadats atau telah berwudhu dan mengenakan kaos kaki lalu berhadats maka saat berwudhu kembali seorang muslimah diperbolehkan untuk tidak melepaskannya saat wudhu. Demikian juga lelaki muslim, boleh melakukan hal tersebut. Ini juga berlaku bagi yang memakai sepatu atau penutup kaki lainnya.
Tentang kebolehannya, tidak ada perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini dan ini memang disyariatkan berdasarkan nash al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma para ulama.[1]
Ibnul Mubarak mengungkapkan:
ليس في المسح على الخفين بين الصحابة اختلاف, هو جائز
“Dalam tema mengusap khuf, tidak ada perbedaan pendapat di antara para sahabat. Mengusap khuf diperbolehkan.”[2]
Imam Ahmad menuturkan:
ليس في نفسي من المسح شيء, فيه أربعون حديثا عن النبي
“Dalam pandangaku, tak ada masalah dalam mengusap (khuf). Ada 40 hadits dari NAbi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal ini.”[3]
Bagian Mana yang Harus Diusap?
Ini adalah tema penting yang mesti diketahui karena bagian inilah yang merupakan bagian aplikatif.
Sedikit mengetengahkan pendapat para ulama pada catatan ini, Ibnu Rusyd rahimahullah dalam kitabnya yang fenomental yaitu Bidayatul Mujtahid menyebutkan ikhtilaf ulama.
Pendapat Pertama: Bagian yang wajib diusap adalah bagian atas khuf.
Mengusap bawahnya adalah mustahab. Pendapat ini dipegang oleh Malik, as-Syafi’i dan yang lain.
Pendapat Kedua: Bagian yang wajib diusap adalah bagian atas dan bawahnya sekaligus
Inilah pendapat yang dipegang oleh Ibnu Nafi’ dan sahabat Malik.
Pendapat Ketiga: Bagian yang wajib diusapkan adalah bagian atas saja
Bagian bawah tidak diusap dan tidak pula disunnahkan. Inilah pendapat yang dipegang oleh imam Abu Hanifah, Daud, Sufyan dan lain-lain.[4]
Sebagian ulama menegaskan bahwa pendapat yang ketiga lebih mendekati dalil-dalil yang ada.
Sahabat Al-Mughirah menuturkan:
رأيت رسول الله مسح على ظهر الخفين
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian atas Khuf.”[5]
Sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu menuturkan:
لو كان الدين بالرأي لكان أسفل الخف أولى بالمسح من أعلاه لقد رايت رسول الله يمسح على ظاهر خفيه
“Sekiranya agama ini adalah dengan akal semata maka tentu bagian bawah khuf lah yang lebih utama untuk diusap disbanding bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap bagian atas khufnya.”[6]
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin mengungkapkan:
“Diantara petikan hadits di atas bahwa yang diusap adalah bagian atas khuf. . .”[7]
Bagaimana Cara Mengusapnya?
Tata cara mengusapnya tentu bukan dengan mencolek atau sebatas menempel/meletakkan tangan saja. Para ulama telah menjelaskan dengan sederhana. Begitu mudah.
Syaikh Shalih ibn Fauzan menjelaskan caranya:
- Meletakkan telapak –sekaligus jari- yang telah dibasahi dengan air di atas jari-jari kaki.
- Tangan kanan diletakkan di atas jemari kaki kanan. Tangan kiri diletakkan di atas kaki kiri.
- Kedua tangan digerakkan atau disapukan hingga bagian atas yaitu punggung pergelangan kaki atau betis.
- Pengusapan dilakukan sekali saja. Tak perlu diulang.[8]
Apakah Diusap Bersamaan atau Bergantian?
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin mengungkapkan bahwa sebagian ulama menyatakan usapan pada kaki kanan dan kiri dilakukan bersamaan. Sebagian yang lain menyatakan bahwa ini dilakukan bergantian. Usapan kaki kanan didahulukan sebelum kaki kiri. Beliau juga menyatakan bahwa permasalahan ini “waasi’un” artinya diberi kelapangan dalam memilih, tak terlalu dipermasalahkan.[9]
Kesimpulan:
- Bagian khuf/sepatu/kaos kaki dan sejenisnya yang diusap adalah bagian atas saja.
Pendapat yang me-mustahab-kan bagian bawah adalah pendapat Malik dan as-Syafi’i. Pendapat ini lemah dan didasari sebuah hadits lemah dari sahabat al-Mughirah. Beliau, al-Mughirah, mengisahkan: “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu kemudian mengusap bagian bawah khuf dan atasnya”. Hadits ini adalah hadits lemah yang di-ilal-kan oleh Ahmad, al-Bukhariy, Daruquthniy dan Ibnu Hajar.[10] - Tata cara pengusapannya adalah seperti yang disebutkan Shalih ibn Fauzan di atas.
- Pengusapan dilakukan sekali saja tanpa pengulangan.
- Pengusapan bisa dilakukan bersamaan atau bergiliran dengan mendahulukan usapan kaki kanan.
_____
Referensi:
1. Kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, Dar Ibn Hazm, Mesir
2. Fath Dzil Jalal wal Ikram, jilid 1, karya Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, al-Maktabah al-Islamiyyah, Mesir
3. kitab Mulakhkhas al-Fiq-hiyy karya syaikh Shalih ibn Fauzan, Dar A’lam as-Sunnah, Riyadh
4. kitab Shahih Fiqh as-Sunnah karya syaikh Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid Salim, al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Mesir.
____
End Notes:
[1] Lihat kitab Fath Dzil Jalal wal Ikram, hal 220, jilid 1. [2] Al-Ausath I/434. Lihat kitab Mulakhkhas al-Fiq-hiyy, hal 28 [3] Al-I’lam Bifawa-id ‘Umdah al-Ahkam I/615. Lihat kitab Mulakhkhas al-Fiq-hiyy, hal 28 [4] Lihat kitab Bidayatul Mujtahid, hal 21. [5] Hadits hasan diriwayatkan Abu Daud no. 161, Tirmidziy no. 98 dan yang lain. [6] Hadits shahih diriwayatkan Abu Daud no. 162, Daruquthniy no. 73 dan Baihaqiy 2/111. Lihat Irwa’ no. 103 [7] Lihat kitab Fath Dzil Jalal wal Ikram, hal 225, jilid 1. [8] Lihat kitab Mulakhkhas al-Fiq-hiyy, hal 30. [9] Lihat kitab Fath Dzil Jalal wal Ikram, hal 226, jilid 1. [10] Lihat takhrij lengkap hadits ini pada catatan kaki nomor 1 dalam kitab Fath Dzil Jalal wal Ikram, hal 224, jilid 1_________
Diselesaikan di waktu dhuha yang sejuk. Asrama Lipia Jakarta, 12 Maret 2014.
**
Penyusun: Fachriy Aboe Syazwiena
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Abdul Aziz Bin Abdullah Alu Syaikh, Syarat Zakat Harta, Hukum Bermakmum Pada Imam Yang Rusak Bacaannya, Wanita Sholiha
Artikel asli: https://muslim.or.id/20626-tata-cara-mungusap-khuf-ketika-wudhu.html